*
Hutakalo, 1 Oktober 2025 – Pemerintah Desa Hutakalo menggelar Musyawarah Desa dengan agenda utama Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019–2027. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang memberikan tambahan masa jabatan kepala desa.
Acara musyawarah ini dihadiri oleh perwakilan Camat Sumalata, Bapak Yusuf Dungio, Kepala Desa Hutakalo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat dan unsur warga desa.
Musyawarah Desa kali ini membahas tentang penyesuaian program kerja dan prioritas pembangunan desa yang akan diusulkan dalam dua tahun tambahan masa jabatan Kepala Desa. Program-program tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sebelum musyawarah ini, telah dilaksanakan kegiatan Rembuk Warga pada 8 Agustus 2024, yang menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menghimpun aspirasi dan usulan masyarakat. Hasil rembuk warga tersebut kemudian dibawa dan diformalkan dalam Musyawarah Desa untuk dijadikan acuan dalam revisi dan penyesuaian RPJMDes.
Dalam arahannya, perwakilan Camat Sumalata, Bapak Yusuf Dungio, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan desa. Beliau juga mengingatkan agar setiap usulan program benar-benar sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat dan mendukung pencapaian visi pembangunan desa.
Kepala Desa Hutakalo menyampaikan komitmennya untuk memanfaatkan masa tambahan jabatan ini sebagai kesempatan untuk menuntaskan program-program yang belum terealisasi, serta mengoptimalkan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat.
Dengan terselenggaranya Musyawarah Desa ini, diharapkan arah pembangunan Desa Hutakalo dalam kurun 2019–2027 semakin terarah, partisipatif, dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku. Hasil musyawarah ini akan menjadi pijakan bagi pemerintah desa dalam menyusun rencana kerja untuk tahun-tahun mendatang.